trackback
Bro sekalian, artikel sebelum ini di tinkerrman menyatakan bahwa Importir produsen disinyalir kehilangan kekuatan legal untuk impor CBU setelah MA mencabut pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi (CBU) oleh Produsen. Namuan banyak bro bro yang bertanya . . . ATPM mana Yang dimaksut dengan atikel tersebut?
Ngubek ngubek literatur diperoleh bahwa yang dimaksut adalah Produsen yang memiliki Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P). Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai Importir yang harus dimiliki perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan impor sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Dan API ini ada dua jenis yakni API-Produsen (API-P) dan API-Umum (API-U)
API-P adalah Yaitu izin impor yang dikeluarkan dan Khusus diberikan kepada perusahaan Industri Non PMA/PMDN untuk menunjang kegiatan industrinya. Nah tinkerman mencoba menganalisa bisa jadi perusahaan macam AHM, YIMM, SIS, KMI termasuk dalam perusahaan pemegang API-P, cmiiw
Sedangkan API-U adalah Yaitu Izin Impor yang dikeluarkan dan diperuntukan kepada perusahaan Non Industri yang melakukan kegiatan impor barang. Yang dibilang ATPM/APM belum tentu pemengang API-P, Bisa jadi beberapa APM adalah pemegang API-U yang sebenarnya apa yang dikerjakannya mirip mirip dengan importir umum, namun perbedaannya dengan importir umum biasa adalah ATPM/APM ini diakui oleh prinsipal pusatnya di negri sebrang , mengenai APM mana contohnya . . .jujur tinkerman takut salah nyebut soale nggak ada data he he he tapi yang penting point dan benang merahnya dapetkan? . . . Oke semoga tambahan ini bisa semakin membuka pengetahuan kita bersama . . . semoga berguna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar