Bro sekalian, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi (CBU) oleh Produsen yang mengatur bahwa produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya di beritakan agar dicabut Oleh Mahkamah Agung (MA) , cmiiw. Nah TMCBlog dengar Kementrian Perdagangan pun akan merevisi pasal ini untuk mengedepankan semangat kepentingan hilirisasi . . . gimana impactnya di segmen roda dua?
Secara Awam tmcblog melihatnya cukup serius dan berimbas pada strategy ATPM/APM roda dua yang berlalku juga sebagai produsen. Dimana Kita ketahui ada banyak Varian Kendaraan roda dua dari lintas merk dan lintas APM yang didatangkan secara impor oleh APM tersebut. Sebut saja Produk PCX 125, CBR 150/250. Ninja 250R, ER6 series, KLX 250/ Dtracker X, Vespa series dan belum lagi line up motor Bajaj dll.
Jika Nggak Boleh IMPOR CBU bisa jadi para produsen-APM tersebut melakukan strategy lain yakni Impor Dalam keadaan terurai CKD . . . secara Pajak bisa jadi lebih murah, harga jual pun bisa ditekan . . . namun Produsen harus menyiapkan infrastuktur perakitan tentunya . . . Atau sekalian aja produksi Di Indonesia he he he tapi tentu berdasarkan perhitungan matang tentang marketnya . . . Konsekuensi selanjutnya . .. Butuh waktu tentunya, namuan ada bagusnya juga . . . ada penambahan line produksi plus penambahan kesempatan tenaga kerja he he he silahkan share komentar bro sekalian dan semoga Berguna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar